Forum Group Discussion (FGD) Analisis Kajian Persyaratan Teknis Minimal (PTM) Benih Hortikultura

Sabtu, 29 Oktober 2022 18:54 WIB

Foto : Focus Group Discussion (FGD) dihadiri pelaku usaha, pakar perbenihan, maupun pengambilan kebijakan/regulator dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022 di Hotel Fave Padjajaran Bogor.


Agronews.id - Komoditas hortikultura memiliki karakter mudah berubah sesuai preferensi konsumen dan sangat berkaitan dengan fluktuasi ekonomi. Sensitifitas produk startegis hortikultura tersebut menuntut input budidaya yang optimal termasuk di dalamnya mutu benih yang digunakan. Benih menjadi penentu utama keberhasilan kegiatan budidaya karena penggunaan benih bermutu dapat meningkatkan 20% produksi.

Untuk mendukung pengembangan benih bermutu dan menghadapi dinamika tantangan di lapangan kemungkinan masih terdapat benih yang tidak sesuai dengan standar mutu dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM), sehingga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas daya saing produk hortikultura.

Direktur perbenihan hortikultura Dr. Inti Pertiwi Nashwari, SP, MSi menggagas supaya adaya pembaharuan pada PTM benih hortikultura yang saat ini telah diatur pada Keputusan Menteri Petanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura.

Tujuan Kajian Analisis PTM ini adalah untuk mengevaluasi relevansi PTM dengan dinamika lapangan, menjaring metode/informasi terkait komoditas yang belum diatur standar mutunya dalam regulasi yang telah ada, serta menyusun rekomendasi perubahan PTM melalui berbagai tahap kajian, survei, dan masukan dari berbagai stakeholder perbenihan hortikultura.

Sejalan dengan gagasan Direktur Perbenihan Hortikultura tersebut, Prof. Dr. Ir. Sobir, M.Si., Guru Besar Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor menyatakan bahwa “dalam penyediaan benih hortikultura perlu melakukan balancing antara produksi dan kebutuhan dengan tetap menjaga mutu benihnya.” Proses penjaminan mutu benih ini dengan menjaga standar mutu dan PTM yang mengacu pada Keputusan Menteri Petanian Nomor 42 Tahun 2019, namun regulasi tersebut masih mengacu pada format Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 sehingga pembaharuan ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan. Beliau juga menyatakan “Pembaharuan PTM ini diharapkan mampu mengakomodir standar spesifik dan alur prosesnya agar lebih menjamin mutu benih. Semua dilakukan dengan tujuan untuk menjamin mutu benih karena menjadi penentu dalam keberhasilan budidaya produk hortikultura.”

Kegiatan kajian terhadap PTM, dilakukan melalui Kerjasama Direktorat Perbenihan Hortikultura dengan Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) IPB yang merupakan lembaga independent dan berkompeten dalam melakukan berbagai kajian terkait komoditas hortikultura Indonesia. Bahkan PKHT menjadi salah satu pihak yang terlibat aktif dalam penyusunan PTM yang kemudian disahkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019. Peninjauan kembali terhadap PTM dalam Kepmentan 42 Tahun 2019 didalamnya mengatur 68 komoditas (Buah 36 Komoditas, Sayuran 22 komoditas dan 10 komoditas dari tanaman obat/biofarmaka). Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan Persyaratan Teknis Minimal baru yang relevan sehingga penyediaan benih hortikultura yang bermutu lebih optimal.

Kepala Pusat Kajian Hortikultura Tropika Dr. Awang Maharijaya, SP, MSi menyampaikan bahwa “Persyaratan Teknis Minimal (PTM) perlu dikaji secara berkala untuk memastikan standar mutu benih hortikultura selalu sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika lapangan.” Sebagian besar yang perlu ditinjau ulang adalah hasil perbanyakan vegetatif. Melalui audiensi dengan para produsen benih, praktisi, dan akademisi diharapkan dapat terbentuk PTM yang optimal dalam menjamin mutu benih tanpa memberatkan bagi semua pihak.

Dalam melakukan kajian, PKHT menggunakan berbagai metode diantaranya Survei (Wawancara dan observasi) kepada produsen benih, melalukan uji (ekperimental) lapangan di Kebun Percontohan IPB, dan Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha, pakar perbenihan, maupun pengambilan kebijakan/regulator.

Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri pelaku usaha, pakar perbenihan, maupun pengambilan kebijakan/regulator dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022 di Hotel Fave Padjajaran Bogor. FGD ini bertujuan melakukan screening oleh pakar dan stakeholder perbenihan terhadap 68 komoditas untuk memperoleh output berupa kesepakatan komoditas yang perlu diperdalam untuk dianalisis serta selanjutnya dilakukan revisi dan menyusunnya menjadi rekomendasi perubahan PTM.

Prof. Dr. Ir. Reza Tirtawinata M.S., salah satu pakar benih tanaman buah menyatakan perlu memperhatikan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dalam menyusun PTM. Hal ini menjadi perhatian karena melihat perkembangan OPT yang mempengaruhi mutu benih yang dihasilkan. Sebagai contoh dalam menentukan PTM alpukat perlu mengatur ketinggian minimal titik penyambungan. Jika titik sambung terlalu dekat dengan permukaan media tanam maka berpotensi tertimbun oleh media dan mudah ditulari oleh OPT yang berasal dari tanah.

Hasil kajian dari PKHT ini diharapkan terbentuknya rekomendasi PTM beberapa komoditas yang perlu di update. Adanya dinamika lapangan yang menunjukkan variasi PTM (diameter batang bawah, tinggi maksimal batang bawang, tinggi minimal batang atas, dan tinggi minimal bibit siap salur, Beberapa OPT utama belum menjadi perhatian dalam PTM, Terdapat beberapa komoditas yang sudah dikomersialkan belum ada PTM, Penyesuaian proses sertifikasi dengan PTM.

Semangat pembaharuan ini diamini oleh pengawas benih tanaman (PBT) yang diwakili oleh BSPSB Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah serta para produsen benih  yang mengharapkan adanya standar mutu baru yang lebih relevant dengan dinamika lapangan tanpa menurunkan mutu benih yang dihasilkan. Harapannya melalui pengkajian terhadap PTM akan memberikan jaminan bagi pada produsen dan penangkar benih serta jumlah benih bermutu yang beredar di masyarakat akan meningkat. Harapan ini sejalan dengan pesan utama yang disampaikan oleh Dr. Inti Pertiwi Nashwari, SP, MSi (Direktur Perbenihan Hortikultura) yaitu evaluasi dari FGD I ini masih perlu adanya penyempurnaan lagi dengan melakukan FGD II dengan tujuan melakukan finalisasi dan pemaparan hasil kajian PTM oleh PKHT, output Laporan hasil akhir Analisis Kajian PTM

PTM ini dilakukan untuk meningkatkan penyediaan benih bermutu tanpa mengabaikan tantangan dan dinamika lapangan yang dihadapi para penangkar dan produsen benih. Melalui pembaharuan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk hortikultura Indonesia.  Evaluasi ini menjadi salah satu langkah Direktorat Perbenihan Hortikultura dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan adanya jaminan mutu pada semua produk hortikultura.

51

Superadmin

Berita Terkait


AgroNews.id merupakan situs berita populer yang fokus pada bidang pertanian, peternakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, dan perikanan Indonesia. AgroNews.id adalah portal berita web yg berisi opini, infografis, dan artikel daring, baik lokal maupun internasional dibawah PT. Agro Boga Makmur
Ikuti Kami
Follow dan Subscribe Media Sosial Kami

© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.